Pemkab Kampar Klarifikasi Isu 34 Paket PL di Perkim, Bantah Keterlibatan “BM 5 Fâ€
Kamis, 17-07-2025 - 12:31:32 WIB
Kampar – 17 Juli 2025
Pemerintah Kabupaten Kampar melalui pernyataan resmi membantah isu yang menyebut adanya pengendalian terhadap 34 paket proyek penunjukan langsung (PL) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kampar oleh pihak tertentu yang disebut dengan inisial atau sandi “BM 5 F”.
Isu ini sebelumnya beredar luas di masyarakat dan media sosial, bahkan menyebut bahwa paket-paket tersebut dibagi-bagi kepada kelompok tertentu serta mencatut nama mantan pejabat dan anggota legislatif tanpa bukti yang jelas.
Pemerintah Kabupaten Kampar menegaskan bahwa informasi tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan. Hingga kini, tidak ada bukti sah yang menunjukkan bahwa proyek-proyek PL tersebut dikendalikan oleh oknum tertentu sebagaimana yang disebutkan dalam narasi yang beredar.
> “Kami menilai pemberitaan dan isu tersebut tidak disertai dokumen otentik dan justru menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat serta mengganggu stabilitas internal pemerintahan,” ujar salah satu pejabat yang enggan disebutkan namanya.
Pemkab Kampar juga meminta agar pihak-pihak yang menyebarkan informasi tersebut mengedepankan prinsip kehati-hatian dan verifikasi data. Pihak pemerintah menyatakan siap menindaklanjuti bila terdapat pelanggaran hukum dalam proses pengadaan, namun tidak bisa menerima jika opini dibentuk tanpa dasar dan berpotensi mencemarkan nama baik institusi atau individu.
Lebih lanjut, pemerintah mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang bersifat hoaks atau fitnah dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan dalam KUHP terkait pencemaran nama baik.
> “Kami membuka ruang pelaporan jika ada pihak yang memiliki bukti sah. Namun jika tuduhan terus disebar tanpa dasar, kami siap menempuh jalur hukum,” tambahnya.
Dengan klarifikasi ini, Pemkab Kampar berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu liar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Komentar Anda :